Ruang Lingkup Pengawasan - Pengawasan Penangkapan dan pengangkutan ikan dilakukan terhadap :
- Kapal penangkap dan atau pengangkut ikan yang sedang merapat, berlabuh, berlayar dan atau melakukan operasi penangkapan dan atau pengangkutan ikan.
- Alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan.
- Alat angkut ikan lainnya.
- Bahan yang dipergunakan untuk penangkapan ikan.
- Pengawasan Penangkapan dan pengangkutan ikan dilakukan di :
- Pelabuhan Perikanan sebagai prasarana penangkapan ikan.
- Pangkalan / Pusat Pendaratan Ikan.
- Pelabuhan yang ditetapkan sebagai pelabuhan pangkalan kapal perikanan.
- Tempat-tempat kapal sedang melakukan kegiatan.
- Tempat-tempat lain sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perudang-udangan yang berlaku.
Pelaksanaan Pengawasan Pengawasan telah dilakukan secara optimal, berkala dan berkelanjutan dengan kegiatan yang meliputi : - Penerapan Log Book Perikanan (LBP) dan Penerbitan Surat Laik Operasional (SLO) Kapal Perikanan.
- Pemeriksaan Dokumen Perizinan Kapal Perikanan.
- Pemeriksaan Hasil Tangkapan dan Pengangkutan.
- Pemeriksaan Alat Tangkap dan Alat Bantu Penangkapan.
- Pemantauan Ketaatan Kapal Perikanan.
- Pemeriksan TED/API pada Kapal Pukat Udang.
- Pemasangan Transmitter Vessel Monitoring System & VMS Of Line.
- Pemantauan Distribusi Pengangkutan Ikan di Pelabuhan.
- Operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dilaut.
- Operasi Pengawas Kapal-Kapal Perikanan.
- Operasi Pengawasan Ekosistem Perairan.
- Operasi Pelestarian Mangrove
- Identifikasi Illegal Fishing.
- Indentifikasi Kerusakan Terumbu Karang
- Pemetaan Wilayah Illegal Fishing
- Pengembangan Siswasmas dan Pembinaan Pokmaswas.
- Pelaksanaan Penyidikan dan Pemberkasan Perkara.
- Perbantuan Proses Perbantuan Perizinan Kapal Perikanan.
|