PEMETAAN WILAYAH ILLEGAL FISHING
DIDAERAH SULAWESI TENGGARA
Satuan Kerja PSDKP Kendari Direektorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan telah membangun kemitraan dengan Yayasan Pelestarian Laut dan Pantai – Marine And Coastal Conservation Foundation (MCCF) merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat Lokal Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan kegiatan Pemetaan Wilayah Illegal fishing di Provinsi Sulawesi Tenggara dilakukan selama 30 hari mulai tanggal 19 Oktober – 17 November 2006.
Illegal fishing merupakan kegiatan mall praktek dalam penangkapan ikan atau pemamfaatan sumberdaya perikanan yang secara yuridis melanggar hukum. Dari hasil pemetaan wilayah Illegal fishing yang dilakukan diwilayah perairan Provinsi Sulawesi Tenggara ditemukan 95 daerah perairan yang rawan illegal fishing dengan pelanggaran penggunaan bom, bius, Trawl, dan pelanggaran perizinan. Adapun sebaran jumlah daerah illegal fishing tiap kabupaten di Sulawesi Tenggara. Kegiatan illegal fishing di Kabupaten konawe terjadi dikecamatan Soropia, kecamatan Lasolo, Wawonii barat, Kecamatan WawoniiTimur, Wawonii Barat dan Wawonii Selatan.
Untuk Kabaupeten Konawe Selatan daerah rawan Illegal fishing meliputi kecamatan Kolono, Laonti, Lainea, Moramo, Palangga dan Tinanggea dengan intensitas tertinggi di kecamatan Moramo khususnya daerah Perairan Cempedak, Tanjung Tiram, dan kecamatan Lainea yaitu Labuan Beropa, Teluk Laea sedangkan penggunaan trawl terjadi di Kecamatan Tinanggea khususnya perairan Bungin Permai.
Sedangkan Daerah Rawan Ilegal fishing untuk Kabupaten Muna meliputi Kecamatan Pasir putih, Bonegunu, Kulisusu, WD. Buri dan Tiworo kepulauan dengan intensitas tertinggi di perairan Tiworo Kepulauan (Tikep Sedangkan untuk Kabupaten Wakatobi daerah rawan illegal fishing terjadi di Kecamatan Tomia, Wangi-wangi, Kaledupa dan Binongko dengan intensitas tertinggi terjadi diperairan Tomia. Kabupaten Wakatobi khususnya daerah wanci merupakan sumber bahan baku untuk pembuatan bom yang
mereka peroleh dari Singapura dan selajutnya dibawa di Indonesia melalui Kapal Laut, hal terbukti dari beberapa kasus yang terjadi dalam penyidikan infomasi asal bahan baku dari Negara Singapura.
Kegiatan illegal fishing di Kabupaten Bombana terjadi dikecamatan Rumbia, ,Kecamatan Boepinang, Kecamatan Poleang Barat, dan Kabaena Barat. Intensitas pemboman dan pembiusan terjadi di daerah perairan Masudu dan perairan Lora sedangkan penangkapan dengan menggunakan Trawl terjadi di perairan Pulau Masaloka dan perairan Sagori sehingga memicu pertikaian antara nelayan tradisional dan pemakai trawl dan ini sudah disampaikan kepada pihak yang berkompeten.
Sedangkan Daerah Rawan Ilegal fishing untuk Kabupaten Buton meliputi Kecamatan Mawasangka, Wabula, Lasalimu, Siompu, Tagalaraya, dengan intensitas pemboman yang terbesar terjadi di perairan Teluk Watorumbe
Untuk Kabupaten Kolaka daerah rawan Illegal fishing meliputi Kecamatan Watubangga, Kecamtan Pomalaa, Kecamatan Kolaka, Kecamatan Walo dan Kecamatan Ranteangin serta Pulau PadaMarang, Pulau Maniang dan Pulau Induha. (Untuk Jekasnya dapat membuka Menu Laporan di Identifikasi Illegal Fishing).
Sumber : Mukhtar, A.Pi Kepala Satker PSDKP Kendari
kirim ke teman |
versi cetak