:: Home :: Profil :: Visi dan Misi :: Personil :: Buku Tamu :: Forum Diskusi :: Sarana & Prasarana :: Hubungi Kami ::
User Login
Username

Password




Register
Forgot Password

Menu Utama
-Home
-Profil
-Visi dan Misi
-Personil
-Kapal Pengawas
-Laporan
-Kegiatan
-Album Foto
-Sarana & Prasarana
Interaktif
-Buku Tamu
-Forum Diskusi
-Hubungi Kami
-Kirim Artikel
Info Aktual
Pengawasan SD Perikanan
Pengawasan SD Kelautan
Siswasmas
Penanganan Pelanggaran
Info Lainnya
Kapal Pengawas
Sarana dan Prasarana Pengawasan
Pelatihan/Pertemuan Tingkat Pusat
Surat Edaran
Illegal Fishing
Pemboman Ikan
Terumbu Karang
Penangkapan Ikan
Budidaya Ikan
Pencemaran
Pengolahan dan Pemasaran
Ikan dan satwa Langka
Kelautan, Pesisir dan Pulau2 Kecil
Global Warming
Kunjungan Tamu
Wisata Bahari
Kerja Sama
Hutan Bakau
UPT PSDKP
Pangkalan
Stasiun
Satuan Kerja
POS PSDKP
Ditjen P2SDKP
Pertemuan Nasional
TNI AL Tahan Tiga Kapal Ikan Thailand
Jumat, 03 Oktober 2008 - oleh : admin | 670 x dibaca

Pihak TNI Angkatan Laut dari Gugus Tempur Laut Kawasan  Armada Barat menahan tiga kapal ikan Thailand yang diduga menangkap  ikan secara ilegal di perairan Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Meskipun  kapal-kapal ikan Thailand sering ditangkap aparat TNI atau Departemen  Kelautan dan Perikanan, nelayan lokal tidak pernah dapat memanfaatkan  kapal-kapal itu untuk pemberdayaan nelayan lokal.

 

Ketiga kapal ikan Thailand itu ditangkap 22 November oleh KRI Sultan  Thaha Saifuddin (STS) dan dibawa ke Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan.  Kapal-kapal tersebut adalah KM Chor, KM SF2-299, dan KM Korsin.

 

”Kapal-kapal itu diserahkan ke pihak Pangkalan Utama TNI Angkatan  Laut (Lantamal) Tanjung Pinang untuk proses hukum,” kata Komandan  Lantamal Tanjung Pinang Brigjen Marinir Lukman Sofyan akhir pekan.  

 

Sementara itu, Ketua Ikatan Kerukunan Keluarga Nelayan Anambas,  Kepulauan Riau (Kepri) Tarmizi mengungkapkan, kelompok nelayan lokal tidak  dapat memanfaatkan kapal-kapal Thailand yang selama ini ditangkap aparat  keamanan.

 

”Kelompok nelayan sulit ikut atau memenangi lelang kapal-kapal  itu,” katanya.  Pemenang lelang kapal-kapal Thailand itu, lanjut Tarmizi, diduga  merupakan perwakilan pemilik kapal Thailand.  ”Jadi, kapal-kapal itu kemudian beroperasi lagi di perairan Anambas  atau Natuna,” katanya. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak  hukum ataupun pemerintah memprioritaskan nelayan lokal dalam melakukan  lelang kapal Thailand.

 

Menurut Lukman, ketiga kapal yang ditangkap tidak dilengkapi dokumen  dan masuk ke perairan Indonesia. Dari pengakuan anak buah kapal kapal  Thailand itu, dalam sebulan, kapal bisa beroperasi dua kali. Ia  menambahkan, ikan sebanyak 20 ton dari satu kapal dijual ke Thailand senilai  400.000-500.000 baht. Dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp 275, nilai  penjualan ikan sebanyak 20 ton dari satu kapal Thailand sebesar Rp 110 juta.  (FER) Senin, 29 September 2008, Batam, Kompas

kirim ke teman | versi cetak

Berita Illegal Fishing Lainnya

Satker PSDKP Kendari Lakukan Pemetaan Wilayah Illegal Fishing
DKP NYATAKAN “PERANG” TERHADAP PELAKU IUU FISHING
Perangi IUU Fishing: Indonesia Galang Kerjasama Antar Negara
P2SDKP: TENGGELAMKAN SAJA KAPAL ASING PENCURI IKAN
Tindak Tegas Pelaku Illegal Fishing

Komentar Pengunjung

KAPAL IKAN ASING (IF): SELAYAKNYA DISITA NEGARA
Rabu, 15 Juli 09 - oleh : Yohanes Wijaya
Dengan hormat,

Jika pak Tarmizi berkehendak ikut Lelang ya percuma aja pak. Bukan maksud sy mau mengecilkan arti bapak.
Jika bapak diberi kesempatan untuk mengikuti lelang pun dan menang dengan angka Rp. 300Jt perkapal, maka untuk selanjutnya bapak tidak akan mampu mengoperasikan kapal tersebut.

Apakah di Anambas ada Pengusaha yang berani membeli ikan dari hasil pengoperasian kapal bapak 20T perMinggu ?

Nah terlepas dari perdebatan diatas, maka Kapal2 Hasil Tangkapan Illegal Fishing seharusnya disita Negara kemudian diserahkan kepada Nelayan2 seperti Pak Tarmizi sementara uang pak Tarmizi (Rp.300Jt) yang sedianya akan dipakai membayar pelelangan kapal, bisa dimanfaatkan untuk membiayai Operasional kapal tsb.

Demikian pak. Dan Salam saya buat pak TARMIZI beserta rekan2nya serta untuk Mayor Ambar di LANAL Tarempah. JALESVEVA JAYA MAHE.

Tks rgds. Yohanes.


KAPAL IKAN ASING (IF): SELAYAKNYA DISITA NEGARA
Rabu, 15 Juli 09 - oleh : Yohanes Wijaya
Dengan hormat,

Jika pak Tarmizi berkehendak ikut Lelang ya percuma aja pak. Bukan maksud sy mau mengecilkan arti bapak.
Jika bapak diberi kesempatan untuk mengikuti lelang pun dan menang dengan angka Rp. 300Jt perkapal, maka untuk selanjutnya bapak tidak akan mampu mengoperasikan kapal tersebut.

Apakah di Anambas ada Pengusaha yang berani membeli ikan dari hasil pengoperasian kapal bapak 20T perMinggu ?

Nah terlepas dari perdebatan diatas, maka Kapal2 Hasil Tangkapan Illegal Fishing seharusnya disita Negara kemudian diserahkan kepada Nelayan2 seperti Pak Tarmizi sementara uang pak Tarmizi (Rp.300Jt) yang sedianya akan dipakai membayar pelelangan kapal, bisa dimanfaatkan untuk membiayai Operasional kapal tsb.

Demikian pak. Dan Salam saya buat pak TARMIZI beserta rekan2nya serta untuk Mayor Ambar di LANAL Tarempah. JALESVEVA JAYA MAHE.

Tks rgds. Yohanes.


Your Name :
Your Email :
Comment's Title :
Comment :
Security Code : Security Code
Type Code :

 
Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kendari
Jl. Samudera No. 1 Puday, Kendari 93233, Sulawesi Tenggara
Telp. (0401) 395958, 390970 Fax. (0401)390970