Kapal Pengawas HIU 208 DKP menangkap 13 KIA Thailand karena memasuki perairan teritorial Selat Malaka dan menangkap ikan tanpa izin. KIA tersebut mengelabui dengan memasang bendera Indonesia dan papan nama kapal berbahasa Indonesia. 11 dari KIA ditahan dan diadhok ke Belawan untuk diproses lebih lanjut,sedangkan 2 KIA disuruh pulang ke Thailand untuk memulangkan ABK. Seluruh nakhoda dan KKM ditahan untuk diproses hukum (Dr Ir Moh Indah Ginting)
kirim ke teman |
versi cetak